
SRIPOKU.COM, MISSOURI - Seorang
perempuan berusia 22 tahun asal Saint Louis, Missouri, Amerika Serikat
(AS) bernama Tessa L Vanvlerah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
setelah membiarkan seorang professor berusia 49 tahun memperkosa
putrinya yang berusia lima bulan pada tahun 2009. Demikian dilansir St.
Louis Today, pekan lalu.
Balita ini kini bersama ibu angkatnya. "Kini Tessa tak punya hak lagi dan ia bukan lagi anak Tessa," ujar sang ibu angkat.
Tessa dikenai tuduhan melakukan pemerkosaan dan sodomi serta
hubungan sedarah dan pornografi anak. Vanvlerah bertemu professor
Kenneth M Kyle secara online dan setuju untuk memenuhi fantasi seksual
Kyle.
Tim penyidik menemukan fakta jike Kyle
mengunjungi Vanvlerah lima kali dalam kurun waktu lima bulan. Setiap
melakukan kunjungan, Kyle selalu melakukan hubungan seks dengan balita
dan ibunya di sejumlah hotel. Mereka juga menemukan ratusan gambar porno
di komputernya.
Kyle menyatakan bersalah
melakukan kekerasan terhadap sang anak dan dijatuhi hukuman penjara 37,5
tahun di penjara. Bayi yang kini berusia 3 tahun kemungkinan ayahnya
berusia 16 tahun dan menderita autistik. Vanvlerah dituduh menggoda dan
melakukan seks pada tahun 2008.
0 komentar:
Posting Komentar