Sebuah kejadian langka mengguncang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ketika seorang bayi dilaporkan lahir hanya dengan satu mata.
Berdasarkan informasi yang berhasil kami kutip dari rakyatempatlawang.bacakoran.co diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Trisnawarman, pada Rabu (3/4/2024), bayi tersebut merupakan pasien rujukan dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) dan melahirkan di RSUD Sekayu.
Trisnawarman mengungkapkan bahwa meskipun telah ada konfirmasi mengenai kelahiran bayi tersebut, detail waktu persisnya belum dapat dipastikan karena pihaknya masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dari RSUD Sekayu.
Penyebab kelahiran bayi dengan kondisi mata tunggal juga masih menjadi pertanyaan yang perlu ditanyakan kepada dokter yang terlibat.
Dari pihak RSUD Sekayu, Humas Dwi Marsilviah mengonfirmasi kebenaran adanya bayi yang lahir dengan kondisi satu mata. Menurutnya, bayi tersebut merupakan seorang laki-laki yang lahir melalui prosedur caesar pada hari sebelumnya.
Namun demikian, pihak RSUD Sekayu tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait data bayi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2018, pasal 17 poin 2, pasien memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data medisnya.
Hal ini juga mencakup akses terhadap rekam medis serta persetujuan umum yang harus diisi oleh pihak keluarga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Kejadian langka ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat, sementara pihak berwenang terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memahami penyebab serta memberikan perawatan yang dibutuhkan bagi bayi tersebut
0 komentar:
Posting Komentar